Jenis pajak dilihat dari golongannya, adalah berdasarkan beberapa hal:
- Cara pemungutannya: pajak langsung dan pajak tidak langsung
- Sifatnya: pajak subjektif dan pajak objektif
Pembahasan
Menurut cara pemungutan, Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya tidak dapat diberikan kepada orang lain dan wajib pajak harus menanggungnya sendiri. Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang tidak memiliki surat ketetapan pajak sehingga bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
Menurut sifatnya, Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya dan memperhatikan keadaan diri wajib pajak, contohnya PPh. Pajak objektif berpangkal dari nilai dari objeknya, contohnya PPN.
Membayar pajak bersifat memaksa karena telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dengan membayar pajak maka pembangunan negara beserta infrastruktur didalamnya akan berjalan dengan lancar, seperti pembangunan jalan tol, fasilitas umum, jalan raya, dan jembatan.
Pelajari Lebih Lanjut
Pelajari lebih lanjut mengenai pajak pada https://brainly.co.id/tugas/50674213
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
[answer.2.content]